STANDAR PELAYANAN SPKT
![]() |
SPKT merupakan unit pelayanan Kepolisian yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terpadu, cepat, dan profesional. SPKT menjadi garda terdepan dalam menerima laporan, pengaduan, serta memberikan bantuan kepolisian lainnya. Layanan SPKT: SPKT melayani berbagai kebutuhan masyarakat, antara lain:
|
MEKANISME PELAYANAN SPKT
👮 MASYARAKAT KORBAN / PELAPOR
📄 LAPORAN POLISI (LP)
↓
🤝 KOORDINASI DENGAN PIKET RESKRIM
(Konsultasi Gelar Awal - Teliti Bukti Pendukung - Rekomendasi LP)
(Konsultasi Gelar Awal - Teliti Bukti Pendukung - Rekomendasi LP)
1
❌ TIDAK DIBUAT LAPORAN POLISI
(Belum Cukup Bukti / Bukan Tindak Pidana)
(Belum Cukup Bukti / Bukan Tindak Pidana)
2
✅ DIBUATKAN LAPORAN POLISI
(Unsur Pasal Terpenuhi dan Cukup Bukti Awal)
(Unsur Pasal Terpenuhi dan Cukup Bukti Awal)
↓
📋 BAMIN MENCATAT DI BUKU REGISTER LAPORAN POLISI
↓
🚶♂️ PELAPOR DIANTAR KE PIKET RESKRIM
📄 SURAT KETERANGAN TANDA LAPOR KEHILANGAN (SKTLK)
↓
🔍 PETUGAS MEMERIKSA PERSYARATAN
1
✅ DIBUATKAN SKTLK
(Persyaratan Lengkap)
(Persyaratan Lengkap)
↓
📋 BAMIN MENCATAT DI BUKU REGISTER SKTLK
↓
📑 TERBIT SKTLK
(Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan)
(Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan)
2
❌ TIDAK DIBUAT SKTLK
(Dijelaskan kepada pelapor bahwa persyaratan belum lengkap)
(Dijelaskan kepada pelapor bahwa persyaratan belum lengkap)
PROSEDUR PELAYANAN SPKT
- Petugas SPKT mengarahkan pelapor untuk mengambil nomor antrean.
- Sambil menunggu antrean, pelapor duduk di kursi ruang tunggu yang telah disediakan.
- Setelah nomor antrean dipanggil, pelapor menuju petugas pelayanan SPKT untuk menyampaikan maksud dan tujuan.
- Jika pelapor telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan pelayanan, petugas SPKT segera membuatkan surat yang dimaksud.
- Jika pelapor belum memenuhi persyaratan, petugas SPKT wajib memberikan penjelasan secara jelas, baik, ramah, dan sopan.
- Setelah selesai, petugas memberikan surat atau bukti layanan sesuai dengan pelayanan yang dimaksud oleh pelapor.
PERSYARATAN PEMBUATAN SKTLK
(Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan)
(Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan)
KTP / KK / Akta Kelahiran / Akta Cerai
- Pengantar dari desa/kelurahan.
- Fotokopi KTP/KK.
- Surat pernyataan.
Kehilangan STNK
- KTP asli dan fotokopi KTP.
- BPKB asli dan fotokopi BPKB.
- Surat keterangan dari pihak pembiayaan atau bank jika kendaraan masih dalam kredit atau diagunkan.
- Surat pernyataan.
Kehilangan BPKB
- Pengantar dari desa/kelurahan.
- KTP asli dan fotokopi KTP.
- STNK asli dan fotokopi STNK.
- Surat berita kehilangan dari koran dan radio.
- Surat pernyataan bahwa dokumen tidak diagunkan atau digadaikan, bermeterai.
- Surat jual beli jika kendaraan bukan atas nama pribadi.
Buku Nikah
- Suami dan istri wajib hadir.
- KTP asli dan fotokopi KTP.
- Fotokopi buku nikah atau nomor buku nikah.
- Surat keterangan dari KUA setempat.
- Surat pernyataan.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
- Pengantar dari desa/kelurahan.
- KTP asli dan fotokopi KTP.
- Buku rekening sesuai ATM.
- Surat pernyataan.
Buku Tabungan
- Pengantar dari desa/kelurahan.
- KTP asli dan fotokopi KTP.
- Surat keterangan dari bank terkait.
- Surat pernyataan.
Surat Penting Lainnya
(SIM, ijazah, BPJS, paspor, cek, bilyet, giro, dan lain-lain)
- KTP asli dan fotokopi KTP.
- Fotokopi surat yang hilang atau nomor surat yang hilang.
- Surat keterangan dari instansi atau perusahaan yang mengeluarkan.
- Surat pernyataan.
Kehilangan Sertifikat Tanah
1. PRIBADI
- Surat keterangan desa/kelurahan.
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi KTP.
- Akta jual beli tanah jika masih atas nama orang lain, atau surat pernyataan telah dijual yang diketahui desa/kelurahan, dilampiri fotokopi KTP penjual.
- Surat pernyataan tidak diagunkan atau digadaikan, bermeterai.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
- Tidak boleh diwakilkan meskipun dengan surat kuasa apabila pemilik masih hidup.
2. AHLI WARIS
- Surat kematian pemilik sertifikat.
- Surat keterangan daftar ahli waris tanpa kecuali.
- Lampiran surat kematian ahli waris jika ada ahli waris yang meninggal.
- Surat kuasa dengan menunjuk salah satu ahli waris yang diketahui kantor desa/kelurahan.
- Fotokopi KTP ahli waris. Jika ahli waris masih di bawah umur, dapat menggunakan fotokopi KK atau KIA.
- Surat pengantar dari desa/kelurahan.
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari BPN.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi KTP.
- Surat pernyataan tidak diagunkan atau digadaikan, bermeterai.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
* Untuk pembuatan SKTLK sertifikat tanah, BPKB, dan buku nikah, pelayanan dilakukan pada hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB.
STANDAR WAKTU PELAYANAN
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK): ± 10 menit
- Laporan Polisi: ± 30 menit
WAKTU PELAYANAN 24 JAM
BIAYA / TARIF
Penerbitan laporan di SPKT
GRATIS
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
MAKLUMAT PELAYANAN SPKT
"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN KAMI TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU."
PELAYANAN PENGADUAN
SPKT
Call Center: 110

